Selasa, 09 Februari 2010

KASUS PENGGUNAAN DAN PEMALSUAN YANG MARAK DIKOTA KOTA BESAR KALIMANTAN TIMUR Khususnya Kota Balikpapan Ijazah Palsu “JR”.

putusan sidang dakwaan reza dibacakan “hukuman reza – 3 bulan lebih besar dari putusan dakwaan anak walikota bontang” Kasus yang sama dari anak jabatan yang sama, dibacakan secara berkala didua tempat berbeda yakni Kota Balikpapan beriman dan Kota Bontang. Dakwaan dibacakan didalam tahun yang sama dan berselang beberapa bulan setelah kasus yang menimpa anak walikota bontang dibacakan makan dibacakan dakwaan tuntutan kasus reza.

Toentas-Kaltim. Peredaran narkotika dan pengguna dan pemakai memang sangat menghebohkan untung saja system penjualannya tidak menyerupai penjualan jamu yang dilakukan “dari pintu ke pintu” namun dalam kasus narkotika ini 2 anak pejabat tinggi kota di kaltim tertangkap dan terbukti menggunakan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu “blue Ice”

Dalam perjalanan panjang ini pihak kejaksaan dan polri khususnya polri diberikan acungan jempol baik didalam pemberantasan dan penggunaan pshitropikan jenis sabu. Pihak kepolisian kota bontang dan kota Balikpapan mendapatkan dan menahan anak walikota tersebut. Dalam sepak terjangnya ini masyarakat kota menyatakan acungan jempol terhadap petugas itu yang memang memenjarakannya bukan melakukan tindakan 86 atau melepaskan dengan uang jaminan. Hal seperti ini yang membuat angkat bicara sekertaris Markas Komando Batalyonserbaguna, hal seperti ini yang dijadikan contoh dan teladan dari beliau kepada para anggota sekalimantan timur dimana praktek praktek kurang baik adalah bukan merupakan contoh yang baik.

Untung saja penjualan tidak seperti penjualan jamu yang dilakukan dari pintu ke pintu dan menawarkannya dengan terbuka, jika tidak maka seluruh pejabat dan orang kaya dipastikan akan menggunakan pshikotropika jenis sabu ini yang sentral dikatakan memiliki keasrian dan keunikan masa menggunakannya dan setelah menggunakannya selama beberapa jam.

Kejaksaan Kota Balikpapan saat ini masih memiliki tugas serius dan dikatakan mendapakan sorotan hebat dari para tokoh tokoh yang ada khususnya dalam keberadaan pemakaian dan penggunaan ijazah palsu. Dari sebelah pihak sebut saja JR’ dalam keberadaan kasus IPAL “JR memang dikatakan tidak bersalah dalam pemalsuan ijazah namun JR” dinyatakan bersalah dalam menggunakan ijazah palsunya untuk mencapai tujuannya sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan dan juga bersalah dalam kelembagaan kopertis dalam menggunakan ijazah palsunya untuk mendapatkan ijazah gelar sarjanannya di UNIBA – Universitas Balikpapan. Hal ini juga akan mengakibatkan nilai toleransi buruk dan akan sangat disayangkan jika hal pengelapan seperti ini dapat dilepaskan begitu saja dan dibebas begitu saja pula. Didalam pelaksanaan hukum yang semestinya.
JR’ dapat saja mengatakan dan dikatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena memang dirinya tidak benar telah melakukan pemalsuan ijazah namun ijazah yang dimiliki kebenarannya tidak nyata, dan dikatakan dipalsukan oleh seorang oknum kepala sekolan WANI (Sekolah WANI baru berdiri tahun 1983-sedangkan ijazah JR” diterbitkan tahun kelulusan JR” pada tahun 1970) dalam hal penggunaan ijazah palsu JR” jelas jelas merupakan terdakwa bukan kepala sekolah yang jadi terdakwanya. dan untuk itu dalam kasusnya JR” tersangka harus diproses sesuai aturan main kejaksaan untuk dan untuk dibacakan tuntuanya juga. Hingga saat ini pembacaan tuntun dan dakwaan JR” belum final dilaksanakan Jaksa Penuntut umum sebagaimana yang diharapkan para tokoh masyarakat Sebut saja Andi Agus (GAWAK) - seharusnya JR” mendekam ditahanan rumah tahanan Negara kls I Kota Balikpapan, bukan untuk diberikan keringan hukuman dengan pemberian status tahanan kota yang dikarenakan jabatannya sebagai anggota DPRD yang mana memiliki kekebal hukum, sesuai aturan main menurut UUD 45 didalam pasalnya mengatakan bahwa seluruh bangsa Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum namun dalam hal ini tidaklah mengarah kepada kebebasan JR” yang tidak semestinya dan diberikan misalnya. Para professional hukum mengatakan jika JR” mendapatkan hak istimewahnya untuk tahanan kota maka hal itu sangatlah bertentangan dengan pasal UUD 45 yang dimaksud. Berkaitan itu juga saat dikonfirmasi Sekejend MAKO KALTIM - YONSERNA mengatakan bukan kewenagan kami dan seharusnya jika salah maka dikatakan bersalah dan jika memang harus diperiksa maka diperiksalah melainkan mendapatkan kebebasan berbuat dan bertindak. Disisi lain melihat dan mendengan kronoligis ini membaut aliansi kota Balikpapan mengangkat bendera merah putih yang kedua kalinya dengan artian berdemo ke kantor kehakiman dan kejaksaan untuk menuntaskan keberadaan kasus JR” disini dalam demo perdananya pihak demonstran mengundang dan mengajak pihak kehakiman untuk menonton bareng rekaman Dewan Kehormatan didalam kunjungannya ke sekolah JR” yang keberadaan bangunan dan start awal pelaksanaan program belajar mengajar dunia pendidikan WANI dilakukan tahun 1983 jauh sebelum ijazah JR” dikeluarkan tahun 1970. _ _ _ _ _ _ (TD)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar