Selasa, 09 Februari 2010

FUNGSI, TUGAS (TUPOKSI) DAN KWALITAS INTELEKTUAN GUNA PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI NUSANTARA. “MABES PPK-RI”

YONSERNA MAKO KALTIM “ Lakukan perbaikan perbaikan prilaku produk hukum yang tepat dan bermanfaat guna keberadaan dan nama besar kelembagaan itu sendiri” tindak pelaku dan makelar makelar kasus yang mencoreng matang mental serta nama besar kelembagaan.

Balikpapan-Kaltim, MABES P-PKRI adalah suatu kelembagaan Tentara Nasional Indonesia TRIKORA 1955 dengan nama besar kesatuan Batalyon Serbaguna “YONSERNA TRIKORA”, dalam masa beberapa dekade lalu banyak perkembangan perkembangan yang mempengaruhi keberadaan kelembagaan ini, dilihat dari keberadaan kelembagaan ini yang ada dan sah dimulai 30 Oktober 1955 hingga saat ini.

Dalam kurun waktu yang baru ini, kelembagaan Yonserna MAKO Kaltim telah menerima banyak kasus kasus matang yang keseluruhannya adalah kasus perdata dengan pidana. Seperti halnya claim tanah masyarakat transmigrasi dengan perusahaan tambang batu bara, dan kasus sertifikat tanah yang menjadi masalah dikarenakan niat yang tidak baik yakni tidak mengindahkan bahaya yang akan timbul dan ancaman hukum yang akan diterima dikarenakan perbuatannya yang dengan sengaja tidak mengindahkan surat teguran pembatalan hibah.

Saat ini telah diterima oleh Markas Komando Kaltim satu permasalahan dengan kasus sertifikat bermasalah yang menjadi pokok masalah dikarenakan Kepala Kelurahan penerima surat hak hibab dan surat pembatalan hibah dengan sengaja dan dengan tidak mengindahkan sebuah surat pembatalan hibah kepada dirinya dan yang kemudian berputusan dan berdasarkan surat pertama melalui kelembagaan Kelurahaan yang juga memiliki bagan kerja ke PPAT an. yang menggunakan surat hibah kepala kelurahan ini dengan gampang alm. (beliau kepala kelurahan) melakukan pengurusan leges sertifikat tanah hibah tersebut. Dalam hal yang diterima ini diketahui bahwa pihak penerima hibah telah dengan sengaja melakukan tindak pidana yang mana tidak mengindahkan surat pembatalan hak hibah kepadanya dan menggunakan surat hibah sebelumnya untuk pengurusan sertifikat hak milik tanah dengan dasar surat hibah yang diterimanya ditahun 1991 dengan tidak mengedepankan surat pembatalan hibah di tahun1997 yang secara langsung juga ditujakan kepada dirinya selaku kepala kelurahan kecamatan Balikpapan utara “yakni jabatan yang didudukinya dan diketahui berdasarkan data melakukan pelaksanaa regrestrasi leges Sertifikat di kantor BPN Kota Balikpapan pada ditahun 2000 dengan nomor sertifikat tanah 3560 sertifikat itu dengan jelas dan dengan sangat sengaja telah melakukan pidana yang melakukan pengurusan sertifikat tampa mengindahkan surat pembatalah hak hibah yang dengan demikian membatalkan hak hibahnya dan untuk itu tidak berhak melakukan pelaksanaan dan maksud apapun diatas hak hibah yang telah dibatalkan itu. Surat pembatalan hak hibah yang diterima beliau “kepala kelurahaan” ini berselang masa 3 tahun dari tahun 2000 tahun keluar sertifikat akan dasar hibah. dan berselang masa 9 tahun dari tahun penerimaan hibah kelurahan atas tanah hibah itu.

Sudah sepantasnya kita para pemilik kekuasaan atau pelaku dan pelaksana hukum sebaiknya mendukung dan juga dapat mengarahkan arahan arahan hukum juga bantuan dukungan dalam pelaksanaan hukum bagi mereka khususnya kaum lemah yang dengan mudah tertindas oleh kekuasaan hukum Kolonial dan pelaksanaannya. Diketahui dilapangan dari sumber bahwa hibah tanah ditahun 1991 ini adalah kepada Kepala Kelurahaan untuk rencana pembangunan gedung atau tempat ibadah namun dikarenakan kebutuha itu sangat bersamaan dengan kebutuhan pembangunan Rumah Ibadah “Gereja Betheisda” oleh Yayasan Bathesda maka hak hibah tersebut dibatalkan dengan surat pembatalan ditahun1997 yaitu masa 3 tahun sebelum beliau mengedepankan niatnya untuk menguruskan sertifikat atas tanah hibah tempat ibadah kepada kelurahan tersebut, namun tanpa diketahui lama setelahnya hak dan hibah oleh kepala kelurahan sang penerima hibah ini oleh beliau dan dikarenakan jabatannya ini berbuntut tidak baik juga mendera seorang korban barunya yakni pembeli sertifikat tahun 2000 ditahun itu dengan harga nominal yang sangat murah Rp. 50.000/m2, hal ini membuat sipemilik uang dengan berniat dan membelinya dari sang kepala kelurahan yang mana adalah hanya pemiliki surat hibah yang telah batal akan hak hibahnya dengan surat sertifikat tahun 2000.
(TD)

2 komentar:

  1. mohon koreksi penggunaan serta tata bahasa dalam postingan ini,, kususnya pada alenia terakhir'' pemilik lahan atw pemegang hak/kuasa,, tp tidak ada pemilik kekuasaan tks

    BalasHapus