Rabu, 10 Februari 2010

UCAPAN " TURUT BERDUKA CITA "



" INNALLILLAHI WA INNALLILLAHI ROJIUN "
TURUT BERDUKACITA ATAS WAFAT NYA BAPAK 
Mayor Jenderal Purn. Drs. Heru Soeratmo, MBA
Tutup Usia 84 Tahun di Jakarta
Komandan Besar 
                                      Batalyon Serbaguna Vet. Trikora

                                 Semoga Amal Ibadahnya diterima disisi Allah SWT. Amin

                                 Yang Mengucapkan




                                SEKERTARIS JENDERAL
                              MARKAS KOMANDO KALIMANTAN TIMUR


Selasa, 09 Februari 2010

Yonserna-News: KASUS PENGGUNAAN DAN PEMALSUAN YANG MARAK DIKOTA KOTA BESAR KALIMANTAN TIMUR Khususnya Kota Balikpapan Ijazah Palsu “JR”.

Yonserna-News: KASUS PENGGUNAAN DAN PEMALSUAN YANG MARAK DIKOTA KOTA BESAR KALIMANTAN TIMUR Khususnya Kota Balikpapan Ijazah Palsu “JR”.

KASUS PENGGUNAAN DAN PEMALSUAN YANG MARAK DIKOTA KOTA BESAR KALIMANTAN TIMUR Khususnya Kota Balikpapan Ijazah Palsu “JR”.

putusan sidang dakwaan reza dibacakan “hukuman reza – 3 bulan lebih besar dari putusan dakwaan anak walikota bontang” Kasus yang sama dari anak jabatan yang sama, dibacakan secara berkala didua tempat berbeda yakni Kota Balikpapan beriman dan Kota Bontang. Dakwaan dibacakan didalam tahun yang sama dan berselang beberapa bulan setelah kasus yang menimpa anak walikota bontang dibacakan makan dibacakan dakwaan tuntutan kasus reza.

Toentas-Kaltim. Peredaran narkotika dan pengguna dan pemakai memang sangat menghebohkan untung saja system penjualannya tidak menyerupai penjualan jamu yang dilakukan “dari pintu ke pintu” namun dalam kasus narkotika ini 2 anak pejabat tinggi kota di kaltim tertangkap dan terbukti menggunakan serta mengkonsumsi narkotika jenis sabu sabu “blue Ice”

Dalam perjalanan panjang ini pihak kejaksaan dan polri khususnya polri diberikan acungan jempol baik didalam pemberantasan dan penggunaan pshitropikan jenis sabu. Pihak kepolisian kota bontang dan kota Balikpapan mendapatkan dan menahan anak walikota tersebut. Dalam sepak terjangnya ini masyarakat kota menyatakan acungan jempol terhadap petugas itu yang memang memenjarakannya bukan melakukan tindakan 86 atau melepaskan dengan uang jaminan. Hal seperti ini yang membuat angkat bicara sekertaris Markas Komando Batalyonserbaguna, hal seperti ini yang dijadikan contoh dan teladan dari beliau kepada para anggota sekalimantan timur dimana praktek praktek kurang baik adalah bukan merupakan contoh yang baik.

Untung saja penjualan tidak seperti penjualan jamu yang dilakukan dari pintu ke pintu dan menawarkannya dengan terbuka, jika tidak maka seluruh pejabat dan orang kaya dipastikan akan menggunakan pshikotropika jenis sabu ini yang sentral dikatakan memiliki keasrian dan keunikan masa menggunakannya dan setelah menggunakannya selama beberapa jam.

Kejaksaan Kota Balikpapan saat ini masih memiliki tugas serius dan dikatakan mendapakan sorotan hebat dari para tokoh tokoh yang ada khususnya dalam keberadaan pemakaian dan penggunaan ijazah palsu. Dari sebelah pihak sebut saja JR’ dalam keberadaan kasus IPAL “JR memang dikatakan tidak bersalah dalam pemalsuan ijazah namun JR” dinyatakan bersalah dalam menggunakan ijazah palsunya untuk mencapai tujuannya sebagai anggota DPRD Kota Balikpapan dan juga bersalah dalam kelembagaan kopertis dalam menggunakan ijazah palsunya untuk mendapatkan ijazah gelar sarjanannya di UNIBA – Universitas Balikpapan. Hal ini juga akan mengakibatkan nilai toleransi buruk dan akan sangat disayangkan jika hal pengelapan seperti ini dapat dilepaskan begitu saja dan dibebas begitu saja pula. Didalam pelaksanaan hukum yang semestinya.
JR’ dapat saja mengatakan dan dikatakan bahwa dirinya tidak bersalah karena memang dirinya tidak benar telah melakukan pemalsuan ijazah namun ijazah yang dimiliki kebenarannya tidak nyata, dan dikatakan dipalsukan oleh seorang oknum kepala sekolan WANI (Sekolah WANI baru berdiri tahun 1983-sedangkan ijazah JR” diterbitkan tahun kelulusan JR” pada tahun 1970) dalam hal penggunaan ijazah palsu JR” jelas jelas merupakan terdakwa bukan kepala sekolah yang jadi terdakwanya. dan untuk itu dalam kasusnya JR” tersangka harus diproses sesuai aturan main kejaksaan untuk dan untuk dibacakan tuntuanya juga. Hingga saat ini pembacaan tuntun dan dakwaan JR” belum final dilaksanakan Jaksa Penuntut umum sebagaimana yang diharapkan para tokoh masyarakat Sebut saja Andi Agus (GAWAK) - seharusnya JR” mendekam ditahanan rumah tahanan Negara kls I Kota Balikpapan, bukan untuk diberikan keringan hukuman dengan pemberian status tahanan kota yang dikarenakan jabatannya sebagai anggota DPRD yang mana memiliki kekebal hukum, sesuai aturan main menurut UUD 45 didalam pasalnya mengatakan bahwa seluruh bangsa Indonesia memiliki hak yang sama dimata hukum namun dalam hal ini tidaklah mengarah kepada kebebasan JR” yang tidak semestinya dan diberikan misalnya. Para professional hukum mengatakan jika JR” mendapatkan hak istimewahnya untuk tahanan kota maka hal itu sangatlah bertentangan dengan pasal UUD 45 yang dimaksud. Berkaitan itu juga saat dikonfirmasi Sekejend MAKO KALTIM - YONSERNA mengatakan bukan kewenagan kami dan seharusnya jika salah maka dikatakan bersalah dan jika memang harus diperiksa maka diperiksalah melainkan mendapatkan kebebasan berbuat dan bertindak. Disisi lain melihat dan mendengan kronoligis ini membaut aliansi kota Balikpapan mengangkat bendera merah putih yang kedua kalinya dengan artian berdemo ke kantor kehakiman dan kejaksaan untuk menuntaskan keberadaan kasus JR” disini dalam demo perdananya pihak demonstran mengundang dan mengajak pihak kehakiman untuk menonton bareng rekaman Dewan Kehormatan didalam kunjungannya ke sekolah JR” yang keberadaan bangunan dan start awal pelaksanaan program belajar mengajar dunia pendidikan WANI dilakukan tahun 1983 jauh sebelum ijazah JR” dikeluarkan tahun 1970. _ _ _ _ _ _ (TD)

FUNGSI, TUGAS (TUPOKSI) DAN KWALITAS INTELEKTUAN GUNA PERTAHANAN DAN KEAMANAN DI NUSANTARA. “MABES PPK-RI”

YONSERNA MAKO KALTIM “ Lakukan perbaikan perbaikan prilaku produk hukum yang tepat dan bermanfaat guna keberadaan dan nama besar kelembagaan itu sendiri” tindak pelaku dan makelar makelar kasus yang mencoreng matang mental serta nama besar kelembagaan.

Balikpapan-Kaltim, MABES P-PKRI adalah suatu kelembagaan Tentara Nasional Indonesia TRIKORA 1955 dengan nama besar kesatuan Batalyon Serbaguna “YONSERNA TRIKORA”, dalam masa beberapa dekade lalu banyak perkembangan perkembangan yang mempengaruhi keberadaan kelembagaan ini, dilihat dari keberadaan kelembagaan ini yang ada dan sah dimulai 30 Oktober 1955 hingga saat ini.

Dalam kurun waktu yang baru ini, kelembagaan Yonserna MAKO Kaltim telah menerima banyak kasus kasus matang yang keseluruhannya adalah kasus perdata dengan pidana. Seperti halnya claim tanah masyarakat transmigrasi dengan perusahaan tambang batu bara, dan kasus sertifikat tanah yang menjadi masalah dikarenakan niat yang tidak baik yakni tidak mengindahkan bahaya yang akan timbul dan ancaman hukum yang akan diterima dikarenakan perbuatannya yang dengan sengaja tidak mengindahkan surat teguran pembatalan hibah.

Saat ini telah diterima oleh Markas Komando Kaltim satu permasalahan dengan kasus sertifikat bermasalah yang menjadi pokok masalah dikarenakan Kepala Kelurahan penerima surat hak hibab dan surat pembatalan hibah dengan sengaja dan dengan tidak mengindahkan sebuah surat pembatalan hibah kepada dirinya dan yang kemudian berputusan dan berdasarkan surat pertama melalui kelembagaan Kelurahaan yang juga memiliki bagan kerja ke PPAT an. yang menggunakan surat hibah kepala kelurahan ini dengan gampang alm. (beliau kepala kelurahan) melakukan pengurusan leges sertifikat tanah hibah tersebut. Dalam hal yang diterima ini diketahui bahwa pihak penerima hibah telah dengan sengaja melakukan tindak pidana yang mana tidak mengindahkan surat pembatalan hak hibah kepadanya dan menggunakan surat hibah sebelumnya untuk pengurusan sertifikat hak milik tanah dengan dasar surat hibah yang diterimanya ditahun 1991 dengan tidak mengedepankan surat pembatalan hibah di tahun1997 yang secara langsung juga ditujakan kepada dirinya selaku kepala kelurahan kecamatan Balikpapan utara “yakni jabatan yang didudukinya dan diketahui berdasarkan data melakukan pelaksanaa regrestrasi leges Sertifikat di kantor BPN Kota Balikpapan pada ditahun 2000 dengan nomor sertifikat tanah 3560 sertifikat itu dengan jelas dan dengan sangat sengaja telah melakukan pidana yang melakukan pengurusan sertifikat tampa mengindahkan surat pembatalah hak hibah yang dengan demikian membatalkan hak hibahnya dan untuk itu tidak berhak melakukan pelaksanaan dan maksud apapun diatas hak hibah yang telah dibatalkan itu. Surat pembatalan hak hibah yang diterima beliau “kepala kelurahaan” ini berselang masa 3 tahun dari tahun 2000 tahun keluar sertifikat akan dasar hibah. dan berselang masa 9 tahun dari tahun penerimaan hibah kelurahan atas tanah hibah itu.

Sudah sepantasnya kita para pemilik kekuasaan atau pelaku dan pelaksana hukum sebaiknya mendukung dan juga dapat mengarahkan arahan arahan hukum juga bantuan dukungan dalam pelaksanaan hukum bagi mereka khususnya kaum lemah yang dengan mudah tertindas oleh kekuasaan hukum Kolonial dan pelaksanaannya. Diketahui dilapangan dari sumber bahwa hibah tanah ditahun 1991 ini adalah kepada Kepala Kelurahaan untuk rencana pembangunan gedung atau tempat ibadah namun dikarenakan kebutuha itu sangat bersamaan dengan kebutuhan pembangunan Rumah Ibadah “Gereja Betheisda” oleh Yayasan Bathesda maka hak hibah tersebut dibatalkan dengan surat pembatalan ditahun1997 yaitu masa 3 tahun sebelum beliau mengedepankan niatnya untuk menguruskan sertifikat atas tanah hibah tempat ibadah kepada kelurahan tersebut, namun tanpa diketahui lama setelahnya hak dan hibah oleh kepala kelurahan sang penerima hibah ini oleh beliau dan dikarenakan jabatannya ini berbuntut tidak baik juga mendera seorang korban barunya yakni pembeli sertifikat tahun 2000 ditahun itu dengan harga nominal yang sangat murah Rp. 50.000/m2, hal ini membuat sipemilik uang dengan berniat dan membelinya dari sang kepala kelurahan yang mana adalah hanya pemiliki surat hibah yang telah batal akan hak hibahnya dengan surat sertifikat tahun 2000.
(TD)